Radiofarmaka adalah senyawa obat (farmaka) yang bertanda radioisotop (radioisotop-labelled compound) yang digunakan dalam bidang spesialisasi kedokteran nuklir untuk melakukan tindakan diagnosis maupun terapi berbagai penyakit. Radioisotop yang digunakan untuk melabel senyawa tersebut memiliki energi radiasi nuklir dalam bentuk sinar gamma, sinar beta, atau sinar alfa yang dapat dideteksi secara akurat oleh kamera gamma atau alat deteksi radiasi nuklir lainnya. Oleh karena itu penggunaan radiofarmaka dapat dipastikan keamanannya karena setiap pemanfaatannya terukur dan terpantau.
Umumnya, jumlah atau konsentrasi farmaka yang digunakan dalam pembuatan radiofarmaka sangatlah kecil (dalam orde nanomolar atau mikromolar) bila dibandingkan dengan obat-obatan lainnya yang diminum atau diinjeksikan (biasanya dalam miligram atau miligram per mililiter). Oleh sebab itu, farmaka dalam suatu radiofarmaka hampir tidak mungkin memberikan efek apapun secara in vivo, dan dapat dianggap hanya radiasi yang dibawanya sajalah yang memberikan efek (untuk diagnosis atau untuk terapi). Sehingga, pengukuran “dosis” dalam kedokteran nuklir bukanlah dalam ukuran massa atau berat (miligram) namun dalam ukuran jumlah radiasi atau sering disebut dengan “aktivitas”.
Lebih jauh tentang radiofarmaka dapat disaksikan melalui video dari International Atomic Energy Agency (IAEA) berikut ini: